Senin, 19 Januari 2015

artikel kasus pelanggaran etika profesi akuntansi (tugas softskill)


Marisi Matondang Diperiksa dalam Kasus Nazaruddin

Harian             : Suara Merdeka, 29 Desember 2014 
Tema Artikel   : Korupsi dan Pencucian Uang
Judul Artikel   : Marisi Matondang Diperiksa dalam Kasus Nazaruddin


JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mahkota Negara (anak perusahaan Grup Permai) Marisi Matondang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dengan tersangka Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
”Dia diperiksa sebagai saksi untuk terrsangka MNZ ,” kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/12).
Diketahui, Marisi juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi/Pariwisata 2009 Universitas Udayana Bali. Dia menjadi tersangka bersama Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa.
Adapun Muhammad Nazaruddin juga menjadi tersangka pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset milik Nazaruddin senilai hampir Rp 400 miliar. Aset yang disita berupa saham di Garuda senilai Rp 300 miliar dan berupa kebun Kelapa Sawit senilai Rp 90 miliar.
Sumber :

Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Marisi Matondang. Diceritakan diatas bahwa Marisi menerima dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Tentunya kasus ini melanggar profesi akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan Marisi Matondang adalah sebagai berikut:



1      1.Tanggung jawab profesi
 Tanggung Jawab Profesi Marisi Matondang sebagai direktur tidak melakukan tanggung jawab secara   profesional dikarenakan tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

2     2.Kepentingan publik
 Korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Marisi Matondang adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingannya sendiri.

3     3. Integritas
   Marisi Matondang tidak memiliki integritas dengan jabatan nya sebagai direktur. Dengan korupsi dan  pencucian uang menunjukan bahwa Marisi Matondang bertindak tidak profesionalitas. 
 4.    Objektifitas
Marisi Matondang tidak menjalankan objektifitas dalam menjalankan kewajibannya sebagai direktur.
  5.    Kompetensi dan kehati-hatian profesional
 Kompetensi dan kehati-hatian profesional tersebut berjalan dengan kurang baik karena   adanya korupsi dan pencucian uang.

   6.   Perilaku Profesional
Perilaku Profesional Marisi Matondang berperilaku tidak baik dengan melakukan korupsi  dan pencucian uang.

    7.   Standar teknis
Standar Teknis yang diikuti Marisi Matondang tidak menjalankan tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Karena apabila Marisi Matondang mengikuti standar teknis, maka Marisi Matondang tidak akan melalukan tindak korupsi dan pencucian uang hanya untuk kepentingan sendiri.