HUKUM DAGANG
Sebelum kita membahas mengenai hukum
perdagangan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari
perdagangan itu sendiri.
Perdagangan atau perniagaan dalam
arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2,
yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang
dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari
produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian
Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi
lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang
perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
· Menurut Hukum, Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus –
menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
· Menurut Mahkamah Agung, perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW).
Pengertian Pedagang dan Perbuatan
Perniagaan Menurut Hukum
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan
sebagai pekerjaannya sehari-hari. Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah
perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3
lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan
beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1.
Perusahaan polisi
2.
Perniagaan wesel dan surat
3.
Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4.
Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5.
Ekspedisi dan pengangkutan-pengangkutan barang.
6.
Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7.
Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8.
Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9.
Perantara atau makelar laut.
10.
Perusahaan asuransi.
Perkembangan Hukum Dagang di
Indonesia
Di dunia internasional hukum dagang menjadi sangat penting
apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar
lagi.
Peranan
hukum dagang di Indonesia pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena
adanya perkembangan yang begitu cepat di negara Indonesia sebagai akibat adanya
program pembangunan. Hukum dagang Indonesia meskipun sebagai turunan langsung
pada saat ini telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan
hukum yang bersifat nasional.
Pada saat ini Indonesia telah menciptakan beberapa hukum
yang mengatur bidang perniagaan, misalnya undang-undang tentang perseroan
terbatas, undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), undang-undang
asuransi, undang-undang perkapalan, dan undang-undang koperasi. Pada masa
sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga
semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek,
demikian juga di dalam hukum surat berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya
menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan
sebagainya.
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar hukum
dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu
hukum di bidang perdagangan era abad 21. Tidak hanya itu hukum dagang yang
digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda.
Sedangkan pada era globalisasi hukum dagang di negara Indonesia akan semakin
tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara
tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar