Tugas
3
GCG dan Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
·
GCG
Good governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu
usaha yang dilandasi oleh etika professional dalam berusaha/berkarya. Pemahaman
good governance merupakan wujud penerimaan akan pentingnya suatu perangkat
peraturan atau tata kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan
kepentingan berbagai pihak dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik.
Pemahaman atas good governance adalah untuk menciptakan keunggulan manajemen
kinerja baik pada perusahaan bisnis manufaktur (good corporate governance)
ataupun perusahaan jasa, serta lembaga pelayanan publik/pemerintahan (good
government governance). Pemahaman good governance merupakan wujud respek
terhadap sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan
meningkatkan produktivitas usaha.
Latar belakang munculnya Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal
dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul tidak semata – mata karena
adanya kesadaran akan adanya konsep GCG namun dilator belakangi oleh maraknya
skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain
Akuntan Publik (Public Accountants), Akuntan Intern (Internal Accountant),
Akuntan Pemerintah (Government Accountants), dan Akuntan Pendidik.
·
Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas. Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara
lain:
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan
mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi
Publik.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
3. Nilai –
Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
·
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi: pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai di perlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilakn berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a. Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agree
upon procedure).
c. Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh
profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa
konsultasi.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dinilainya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelakasaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan
yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Sumber :
http://arienkurniawanharnanto.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi_17.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar