Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian
Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan
Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
- R.
Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh
ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah
menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan
masalah-masalah.
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan beragam
antara lain sebagai berikut:
a) Hukum diartikan
sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa
seperti UUD dan lain-lain.
b) Hukum
diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan
hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence
(yurisprodensi).
c) Hukum
diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang
petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai
di dalam masyarakat tradisionil.
2. Tujuan Hukum & Sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, dan Formil.
a) Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
b) Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
c) Filosofis : 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan :
- Menurut Teoritis
- Menurut Pandangan Kodrat
- Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
d) Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas:
1. Hukum Tertulis (written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tidak Tertulis (unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk modifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah
: “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai
peraturan.”
2.
Kodifikasi Tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup
diantaranya :
a)
Politik hukum lama
b) Unifikasi
di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c)
Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa eropa, Penduduk bangsa timur
asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d) Pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah,
e)
Pendidikan bangsa dan Indonesia
4. Norma dan Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu :
1.
Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati,
bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Macam-Macam Norma terdiri dari :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran
hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi
tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Hukum Ekonomi
Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
Hukum Ekonomi
Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar