Subjek
Hukum dan Obyek Hukum
A. Subjek Hukum
Subjek Hukum yaitu segala sesuatu
yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Subjek hukum dapat diartikan setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh,
dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon),merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan
hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap, seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum (Rechts Persoon), merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum sebagai subyek hukum
dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk :
1. Badan Hukum Publik
(Publick Retchs Persoon) seperti instansi pemerintahan.
2. Badan Hukum Privat
(Privat Retchs Persoon) seperti PT, Koperasi, Yayasan dan lain-lain.
Ada empat teori
yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu:
Teori Fictie
Teori kekayaan bertujuan
Teori pemilikan
Teori organ
B. Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek
Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
- Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.Dibedakan menjadi sebagai berikut:
o Benda bergerak
karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
o Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak,
hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting,artinya karena berhubungan dengan empat hal yaitu :
1) Pemilikan (Bezit), yakni
dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering), yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand)
atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan
balik nama.
3) Daluwarsa (Verjaring),
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa,
sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring), yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen), merupakan suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci,
namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman
pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan
hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan
pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai; Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Obyek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak
berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud berupa berbagai hak untuk
mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada
pembawa atas tunjuk dan atas nama serta hak paten.
o
Hipotik;
Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis). Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :Kapal laut, Kapal terbang dan
helikopter .
o
Hak Tanggungan, Berdasarkan pasal 1
ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak
jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain. Obyek hak tanggungan yakni Hak milik (HM) dan Hak guna usaha ( HGU).
o
Fidusia, lazim dikenal dengan nama FEO
(Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Obyek jaminan
fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Sumber
:
http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/05/subyek-dan-obyek-hukum.html
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam
Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar