Perusahaan
Rokok Berkurang, Penerimaan Cukai Justru Bertambah
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menjelaskan, perusahaan rokok dalam negeri berkurang, karena dari bea cukai setiap tahun menemukan lebih dari 500 perusahaan rokok yang tidak sesuai aturan.
"Karena dari dulu banyak rokok yang disebut ilegal, tidak pakai pita cukai, palsu, pakai pita cukai bekas," ujar Enny, Selasa (24/12/2013).
Dengan pengawasan ketat dari Bea Cukai, banyak perusahaan rokok ilegal ditutup. "Mereka (bea cukai) turun, didatangi industri, disegel, aturan cukai ketat, dia harus bayar juga, cukainya mahal," ungkap Enny.
Kendati banyak perusahaan ditutup, cukai rokok terus naik sebesar 6 persen. Hal itu yang menyebabkan industri rokok meningkatkan kontribusi pemasukan negara sampai 90 persen.
"Penerimaan cukai naik 6 persen setiap tahun, industri rokok menguasai 90 persen produk nasional, sumbangannya besar terhadap nasional," jelas Enny.
Analisis :
Dari tahun 2007 industri rokok mencapai 4.700 perusahaan, lalu pada tahun
2013 perusahaan rokok mencapai 1.350. perusahaan rokok dalam negeri berkurang,
karena dari bea cukai setiap tahun menemukan lebih dari 500 perusahaan rokok
yang tidak sesuai aturan. Karena dari dulu banyak rokok yang disebut ilegal,
tidak pakai pita cukai, palsu, pakai pita cukai bekas.
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/12/24/1452202/Perusahaan.Rokok.Berkurang.Penerimaan.Cukai.Justru.Bertambah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar