Perkembangan Standar Audit atau Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP)
A.
PENGERTIAN SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan
dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik
di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan
berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973.
Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam
organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan.
Standar
yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan.
Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada
saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di
lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut
profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan
historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu, tuntutan kebutuhan
untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam
mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik
terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang
dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite
Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2)
perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke
Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP
merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1. Pernyataan Standar Auditing
2. Pernyataan Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan
aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak
bulan Mei 2000. Standar
Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan
panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan
perikatan audit. Termasuk
dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan
yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi
memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang
mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas
laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta
tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah
(review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Standar
atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Atestasi (PSAT). PSAT
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam
standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi
(IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar
Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada
hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak
ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai
keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu
pembuat asersi (asserter). Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya,
pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar
Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam
perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk
mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan
Kompartemen Akuntan Publik. Dalam
pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor
akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana
diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor
akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu, kantor akuntan
publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan
memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan
aturan relevan yang berlaku.
Standar
auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis.
Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan
standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan
utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan
audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang
disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar
auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan. Standar auditing berbeda dengan
prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,
sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan
tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1. Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan
pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi
penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan
tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di
dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para
asistennya.
Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak
mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan
umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak
tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen
dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang
meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat
umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka
ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk
diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan
auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum
pemegang saham atau komite audit.
Dalam melaksanaan aufit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan
seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan
pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang
umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut
dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk
melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang
selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”.
Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan
pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor
untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa
pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan
audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka
ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat
wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen
adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan
personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang
pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan
keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku.
Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap
kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan
pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan
waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya
berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor
independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk
dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen
lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat
meyakinkan.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah
padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu
istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan
untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada
saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di
Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan
atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi
adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan
diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip
akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya.
Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan
keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara
menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
Pengungkapan infomatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran
auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu
yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada
saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang
seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan
pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan
tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
Laporan auditor harus memuat
suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau
suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat
secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam
hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
B.
PERKEMBANGAN
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Tahun 1972, pertama
kalinya ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma
Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik,
unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan
penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif,
serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas
pemeriksaan. Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober
1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan
penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya
dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma
tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang
anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan
akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan
Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April
1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan
atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun
1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi
revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi
No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres
ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional
Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1. Uraian mengenai standar profesional akuntan publik.
2. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah
diklasifikasikan.
3. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah
diklasifikasikan.
4. Pernyataan jasa akuntansi dan review.
5. Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah
nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan
menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan
melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994
dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari
2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(IPSAR).
4. Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan
publik.
C.
TIPE STANDAR PROFESIONAL
1.
Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan
disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam
ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang
dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA).
a. Pernyataan Standar Auditing
(PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum
didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
b. Standar umum
1) Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2)
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
c. Standar pekerjaan
lapangan
1)
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
2)
Pemahaman memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3)
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang
diaudit.
d. Standar pelaporan
1)
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2)
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3)
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4)
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang
dipikul oleh auditor
2.
Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan
yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan
untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis
adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
a. Standar umum
1)
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang
praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam
fungsi atestasi
2)
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang
praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang
bersangkutan dengan asersi
3)
Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika
ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini
ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4)
Dalam semua hal yang bersangkutan dengan
perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi
5)
Kemahiran profesional harus selalu digunakan
oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai
dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b. Standar pekerjaan lapangan
1)
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2)
Bukti yang cukup harus diperoleh untuk
memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan
c. Standar pelaporan
1)
Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan
dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
2)
Laporan harus menyatakan simpulan praktisi
mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
3)
Laporan harus menyatakan semua keberatan
praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
4)
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu
asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu
perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu
pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang
menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi
dan review. Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan
tujuan audit atas laporan keuangan yang
dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,
sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
a.
Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan
pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
b.
Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan
keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk
memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn
harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
c.
Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan
dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4.
Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi
merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan,
kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi
ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan
jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa
konsultansi dapat berupa:
a.
Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise)
berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini adalah review
dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
b.
Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh
klien.
Contoh jenis jasa ini adalah pemberian
bantuan dalam proses perencanaan strategik
c.
Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien
digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan
implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem
komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
d.
Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi
khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
e.
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai
(dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di
bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah
menajemen fasilitas pemrosesan data
f.
Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah
penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi
perangkat lunak komputer
5.
Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan
publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang
dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
a.
Independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus
mempertahankan independensi
b.
Penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan
dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
c.
Konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai
yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
d.
Supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh KAP
e.
Pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan
memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan
penugasan secara kompeten
f.
Pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan
memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan
profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk
memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab
mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
g.
Promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi
untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat
tanggung jawab yang lebih tinggi.
h. Penerimaan dan
keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau
dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien
yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip
pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i. Inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur
yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan
dengan efektif
sumber :
http://muzttofa.blogspot.com/2013/06/standar-profesional-akuntan-publik-spap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar