Marisi Matondang Diperiksa dalam Kasus Nazaruddin
Harian : Suara
Merdeka, 29 Desember 2014
Tema Artikel : Korupsi dan Pencucian Uang
Judul Artikel : Marisi
Matondang Diperiksa dalam Kasus Nazaruddin
”Dia diperiksa sebagai saksi untuk terrsangka MNZ ,” kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/12).
Diketahui, Marisi juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi/Pariwisata 2009 Universitas Udayana Bali. Dia menjadi tersangka bersama Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa.
Adapun Muhammad Nazaruddin juga menjadi tersangka pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset milik Nazaruddin senilai hampir Rp 400 miliar. Aset yang disita berupa saham di Garuda senilai Rp 300 miliar dan berupa kebun Kelapa Sawit senilai Rp 90 miliar.
Sumber :
Pembahasan
:
Artikel
diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Marisi
Matondang. Diceritakan diatas bahwa Marisi menerima dugaan
korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Tentunya kasus ini melanggar
profesi akuntansi.
Pelanggaran
menurut prinsip akuntansi yang dilakukan Marisi Matondang adalah sebagai
berikut:
1 1.Tanggung
jawab profesi
Tanggung Jawab Profesi
Marisi Matondang sebagai direktur tidak
melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan tidak menjalankan tugas
profesinya dengan baik dalam hal korupsi
pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
2 2.Kepentingan
publik
Korupsi dan pencucian uang yang
dilakukan oleh Marisi Matondang adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan
untuk kepentingannya sendiri.
3 3. Integritas
Marisi Matondang tidak memiliki
integritas dengan jabatan nya sebagai direktur. Dengan korupsi dan pencucian
uang menunjukan bahwa Marisi Matondang bertindak tidak profesionalitas.
4. Objektifitas
Marisi Matondang tidak menjalankan
objektifitas dalam menjalankan kewajibannya sebagai direktur.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
tersebut berjalan dengan kurang baik karena adanya
korupsi dan pencucian uang.
6. Perilaku
Profesional
Perilaku
Profesional Marisi Matondang berperilaku
tidak baik dengan melakukan korupsi
dan pencucian uang.
7. Standar teknis
Standar
Teknis yang diikuti Marisi Matondang
tidak menjalankan tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Karena
apabila Marisi Matondang mengikuti standar teknis, maka Marisi Matondang tidak
akan melalukan tindak korupsi dan pencucian uang hanya untuk kepentingan
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar